Unit Sekretariat Jenderal (Sekjen)
Unit Sekretariat Jenderal pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat merupakan unsur pelayanan teknis dan administratif yang berfungsi sebagai motor penggerak tata kelola organisasi, manajemen, serta koordinasi pelaksanaan program kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
Tugas Pokok
- Administrasi Umum dan Kesekretariatan
- Menyelenggarakan layanan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, serta dokumentasi.
- Mengelola kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana.
- Mengatur perencanaan program, anggaran, serta pelaporan kegiatan.
- Manajemen Keuangan dan BMN
- Menyusun dan melaksanakan anggaran belanja kantor.
- Mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tertib administrasi.
- Koordinasi dan Pengawasan
- Mengkoordinasikan program lintas seksi/unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
- Menjadi penghubung antara pimpinan dengan unit kerja di bawahnya.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas untuk menjamin akuntabilitas.
- Pelayanan Dukungan Teknis
- Menyediakan layanan dukungan teknis bagi pelaksanaan program pada seksi-seksi.
- Menyusun pedoman, standar, dan laporan pelaksanaan kegiatan.
- Mendukung upaya reformasi birokrasi dan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.
Tujuan
Dengan adanya Unit Sekretariat Jenderal, diharapkan penyelenggaraan administrasi dan manajemen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat dapat berjalan tertib, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung peningkatan kualitas layanan publik.
