SEJARAH

Sejarah Kantor Kementrian Agama sumba Barat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1950 (lembaran Negara Republik Indonesia No 59 Tahun 1950) Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam wilayah Provinsi Sunda Kecil yang meliputi daerah Flores, Sumba dan Timor termasuk Sumbawa, Alor, Lembata, Sabu, Rote, dan pulau-pulau kecil. Sejalan dengan PP No. 21 tahun 1950, maka pada tanggal 20 Maret 1951 dibentuk Kantor Urusan  Agama  Daerah Sumba di Waingapu untuk melayani seluruh pulau Sumba. 

Pada Tahun 1958 Provinsi Nusa Tenggara dibagi menjadi tiga wilayah yakni Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur melalui Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958. Pada tahun 1962 terbentuklah Kantor Urusan Agama Daerah TingkatI Nusa Tenggara Timur di Kupang pada tanggal 15 Januari 1962 Nomor 14/Team/1962. A.J.Toelle ditunjuk sebagai Kepala Kantor Penerangan Agama Daerah TingkatI Nusa Tenggara Timur. Untuk itu wilayah Sumba termasuk dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam urusan Agama.

magna eget est lorem ipsum dolor sit amet. Eget gravida cum sociis natoque.

Pada Tahun 1970 Kantor Urusan Agama Sumba di Waingapu membuka Kantor Urusan Agama di Sumba Barat. Bapak L.H. Madi sebagai Kepala KUA Sumba Barat. Semua aktivitas perkantoran terjadi di rumah kediaman Bapak Kepala KUA. Hal ini terjadi karena KUA Sumba Barat belum memiliki gedung sendiri.

Pada Tahun 1973 status Kantor diubah dari Kantor Urusan Agama menjadi Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Sumba Timur sedangkan Sumba Barat menjadi salah satu KUA. Kepala Urusan Agama (KUA) Sumba Barat dipimpin oleh L.H. Madi. Setelah terjadi pemekaran Kaupaten Sumba menjadi Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat, Bapak L.H. Madi diangkat sebagai Pejabat Kepala Kantor sementara (dapat diakui bahwa Bapak L.H. Madi Kepala yang pertama dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat). Sedangkan Kantor Urusan Agama (KUA) Sumba Barat diganti nama menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Loli.

Pada tahun 1974 terjadi pemekaran Kabupaten Sumba menjadi Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat (seluas 4.587 KM2). Akibat dari pemekaran Pemerintahan Kabupaten, maka Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Timur ikut dimekarkan menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat.

Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat mengalami kesulitan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dapat dipromosi sebagai Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat. Oleh karena itu berkat kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat, maka Pemerintah mengangkat Bapak Laurensius Nani Boeloe, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian KESRA pada PEMDA Sumba Barat, menjadi Kepala Kantor  Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI no. B.II/3-d/4103/1975 tanggal 3 Nopember 1975 Bapak Laurensius Nani Boeloe ditetapkan menjadi Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat.

Kepala Kantor definitif sudah ada namun belum memiliki gedung tersendiri. Alokasi dana untuk pembangunan gedung kantor baru ada pada tahun 1980 dan 1981. Sesuai DIPA Kantor Departemen Agama Kabupaten  Sumba Barat tahun 1980, maka mulai dilakukan pengadaan tanah dan bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Loli sebagai sebuah Balai Nikah seluas 80 M2 yang terletak di Jl. Nangka (sekarang sudah terjadi tukar-guling dengan Pengadilan Agama Waikabubak).

Tahun 1981 Kantor Departemen  Agama mengalokasi dana DIPA untuk pengadaan tanah dan bangunan gedung kantor. Lokasi tanah untuk kantor diperoleh di sekitar lapangan pacuan kuda. Akan tetapi ada persoalan yang dihadapi berkaitan dengan lokasi tanah. Masalahnya adalah lokasi tanah tidak sesuai dan penetapan Pejabat Pimpinan Proyek yang tidak sesuai aturan. Karena itu pelaksanaan pengadaan tanah dan gedung kantor  ditunda hingga tahun 1982. Pada tahun 1982 dibangun gedung kantor dengan ukuran (luas gedung): 400 m2 dengan dua rumah dinas tipe C dan D di Jl. Adhyaksa, Km.3. Waikabubak (seperti yang ada saat ini). Peresmian tanah dan gedung bangunan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 1983.

Pada tahun 1974 terjadi pemekaran Kabupaten Sumba menjadi Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat (seluas 4.587 KM2). Akibat dari pemekaran Pemerintahan Kabupaten, maka Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Timur ikut dimekarkan menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat.

Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat mengalami kesulitan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dapat dipromosi sebagai Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat. Oleh karena itu berkat kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat, maka Pemerintah mengangkat Bapak Laurensius Nani Boeloe, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian KESRA pada PEMDA Sumba Barat, menjadi Kepala Kantor  Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI no. B.II/3-d/4103/1975 tanggal 3 Nopember 1975 Bapak Laurensius Nani Boeloe ditetapkan menjadi Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat.

Kepala Kantor definitif sudah ada namun belum memiliki gedung tersendiri. Alokasi dana untuk pembangunan gedung kantor baru ada pada tahun 1980 dan 1981. Sesuai DIPA Kantor Departemen Agama Kabupaten  Sumba Barat tahun 1980, maka mulai dilakukan pengadaan tanah dan bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Loli sebagai sebuah Balai Nikah seluas 80 M2 yang terletak di Jl. Nangka (sekarang sudah terjadi tukar-guling dengan Pengadilan Agama Waikabubak).

Tahun 1981 Kantor Departemen  Agama mengalokasi dana DIPA untuk pengadaan tanah dan bangunan gedung kantor. Lokasi tanah untuk kantor diperoleh di sekitar lapangan pacuan kuda. Akan tetapi ada persoalan yang dihadapi berkaitan dengan lokasi tanah. Masalahnya adalah lokasi tanah tidak sesuai dan penetapan Pejabat Pimpinan Proyek yang tidak sesuai aturan. Karena itu pelaksanaan pengadaan tanah dan gedung kantor  ditunda hingga tahun 1982. Pada tahun 1982 dibangun gedung kantor dengan ukuran (luas gedung): 400 m2 dengan dua rumah dinas tipe C dan D di Jl. Adhyaksa, Km.3. Waikabubak (seperti yang ada saat ini). Peresmian tanah dan gedung bangunan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 1983.

Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 1983.

Sejak bulan Juni 2006 Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumba Barat dipimpin oleh bpk. Drs. Julius David Kalumbang. Pada masa kepemimpinan bpk. Drs. Julius David Kalumbang terjadi tiga peristiwa menarik.

Pertama: perubahan nomenklatur Departemen Agama menjadi Kementerian Agama dan pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Tengah.

Dasar Hukum Perubahan Nama Departemen Menjadi Kementerian Agama sebagai berikut:

  • Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan penyebutan nama Departemen Agama menjadi Kementerian Agama

Kedua: Pada tahun 2009 (defacto tahun 2010) Kabupaten Sumba Barat dimekarkan menjadi tiga Kabupaten yakni: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Tengah.

Resiko dari pemekaran Kabupaten Sumba Barat adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat ikut “dimekarkan”. Sebagai persiapan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah maka pada tahun 2009 dilaksanakan penerimaan 20 orang CPNS. Sebelum melaksanakan tugas di Kabupaten baru,  para CPNS ini dilatih dan dididik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat. Dan pada pertengahan tahun 2010 para CPNS tersebut dipindahkan ke Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Tengah, meskipun Kepala Kantor definitif belum ada.

Ketiga: dibangun dua gedung KUA yakni gedung KUA Loli (setelah ada tukar guling dengan Pengadilan Agama) dan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kota. Dengan adanya gedung baru tersebut maka diangkat pula bpk Moh. Rustam, S.Ag sebagai Kepala KUA Kota Waikabubak.

Pada tahun 2011 bpk. Drs. Julius David Kalumbang dimutasi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya. Akhirnya bpk. Drs. Petrus Fahik diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat sejak pertengahan tahun 2011 hingga bulan September 2016.

Sejak tanggal 27 Desember 2016 bpk. Seingo Bili, S.Pd.,M.M diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat hinga tahun 2018 dan di teruskan dengan bpk. Siprianus Muda Hondo, S.Fil., M.Si hinga pada tahun 2020.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat sejak pertengahan tahun 2011 hingga bulan September 2016.

Pada tanggal 13 Mei Tahun 2020 dilaksanakan pelantikan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat oleh kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Drs. Sarman Marselinus, melantik Bulla Nggallu, S.Pd., M.Si sebagai Kepala Kantor baru menggantikan kepala kantor yang lama Siprianus Muda Hondo, S.Fil., M.Si, sehinga saat ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat dijabat oleh Bulla Nggallu, S.Pd., M.Si.

Agama Kabupaten Sumba Barat sejak pertengahan tahun 2011 hingga bulan September 2016.

  1. SISTEM YANG  SEDANG  BERJALAN

            Sistem  yang  sedang  berjalan  di Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten  Sumba  Barat  adalah  sistem  birokrasi  yang  diartikan  sebagai  suatu  organisasi  yang  memiliki  rantai  komando  dengan  bentuk  Piramida,  dimana  lebih  banyak  orang  berada  ditingkat  bawah  dari  pada  tingkat  atas.  Pada  rantai  komando  ini  setiap  Posisi  serta  tanggung  jawab  kerja  dideskripsikan  dalam  organisasi.  Organisasi  ini   Pun  memiliki  aturan  dan  Prosedur  ketat  sehingga  cenderung  kurang  fleksibel.

Ciri-Ciri  Birokrasi:

  • Jabatan adminitratif yang terorganisasi/termenyusun secara hierarkis
  • Setiap jabatan  mempunyai  wilayah  kompetensinya  sendiri
  • Pegawai Negeri ditentukan, tidak dipilih, berdasarkan Pada kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijazah atau ujian 
  • Pegawai Negeri menerima gaji sesuai dengan Pangkat atau
  • Pekerjaan merupakan karier yang terbatas atau Pada Pokoknya,  Pekerjaannya  sebagai  Pegawai 
  • Para pejabat  tidak  memiliki   kantor 
  • Para pejabat sebagai subjek untuk mengontor dan

Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang  melebihi  rata –rata.